Menyelenggarakan :
Kursus Tari Sunda Jaipong
Upacara Adat, Degung, Kacapi Suling, Electone, dll.
Rabu, 18 Maret 2009
GLOSARI TARI SUNDA
Alus
Kriteria penilaian kepenarian tari sunda: penguasaan meluluhkan atau menyatukan kekuatan unsur bisa, wanda, wirahma, dan sari.
Bisa
Kriteria penilaian kepenarian tari sunda: penguasaan gerak atau koreografi
Genre
Suatu kelompok tari sunda yang memiliki karakteristik tersendiri
Ngareureueus Pare
Upacara adat menghormati Dewi Sri sebagai simbol dari penguasa padi
Sari
Kriteria penilaian kepenarian tari sunda: penguasaan isi tarian atau penjiwaan
Tayuban
Tari pergaulan kalangan bangsawan yang tumbuh sejak jaman feodal
Wanda
Kriteria penilaian kepenarian tari sunda: penyelarasan postur tubuh, rias, dan busana dengan tarian
Wirahma
Kriteria penilaian kepenarian tari sunda: penguasaan irama tari dan keselarasan dengan iringan tari
TARI LENYEPAN
NAEK KERING DUA DAN KERING TILU
Adeg-adeg lalamba Sikap kaki direnggangkan merendah, telapak serong disertai olah tangan lontang (kedua tangan lurus serong ke depan)
Adeg-adeg Kering dua Sikap kaki diregangkan merendah, telapak serong,
disertai oleh tangan capang(seperti mengusap lengan bagian atas
bergantian)
Adeg-adeg Kering tilu Sikap kaki diregangkan merendah, telapak serong, disertai kebut selendang kemudian disimpan di pundak kanan kiri bergantian
Baksarai dan Mamandapan Langkah maju mundur, disertai oleh tangan lontang (kedua tangan lurus serong ke depan)
Engkeg gigir Melangkah silang ke belakang ke arah samping kanan kemudian melangkah silang ke depan kembali ke arahkiri, tangan kanan pegang sonder di bahu. Pada lalamba tempo lambat, pada kering dua tempo sedang
Gedut Melangkah kecil kiri-kanan bergantian sambil menghentakan badan, tangan kanan lurus serong ke depan, tangan kiri mengepal dan tolak pinggang, untuk Kering dua hentakannya kuat.
Jangkung ilo lalamba Mengolah kaki dari sikap kaki meutup dan merenggang disertai mengolah tangan lontang badan naik turun
Keupat Berjalan dengan melangkah agak lebar disertai mengolah tangan baplang (satu tangan lurus ke depan dan satu tangan lainnya merentang ke samping dengan tempo/irama lambat dan iramanya dilakukan bergantian
Kering dua
Bagian tarian dalam irama sedang
Kering Tilu
Bagian tarian dalam irama cepat
Lenyepan/lalamba
Bagian tarian dalam tempo/irama lambat.
Mincid Sikap kaki rapat, telapak serong disertai langkah di tempat kecil-kecil jingkat bergantian, tangan baplang ( tangan kanan lurus serong ke depan, tangan kiri merentang ke samping)
Mincid galang/cikalong Melangkah lebar ke kanan dan kiri seperti membuat setengah lingkaran disertai mengolah tangan capang (seperti mengusap lengan bagian atas) bergantian
Pakbang Kering dua Melangkah maju-mundur tiga kali disertai mengolah tangan pocapa(satu tangan lurus ke depan, tangan lainnya mengepal di samping pinggang) dilakukan bergantian
Pakbang Kering Tilu Melangkah cepat berjingkat tiga kali ke depan dan belakang disertai mengolah tangan pocapa dan nyawang (seperti melihat jauh dengan langkah membuka di depan dahi)
Santana Mengolah kaki, langkah cepat ke arah serong kanan-kiri disertai mengolah tangan lontang diakhiri nyawang
Sembahan lalamba
Duduk sila sambilmengolah tangan dan nyembah
Sembahan Kering Tilu Sikap duduk, kedua lutut membuka serong, satu kaki duduk pada salah satu kaki melonjor ke depan agak ditekuk
Sekar tiba Satu langkah maju dan mundur disertai mengolah tangan
Tumpang tali (seperti meletakan kedua pergelangan ) dan lontang (kedua tangan lurus serong ke depan)
Sontengan Melengkah lebar dan cepat ke arah serong kanan dan kiri dengan mengangkat kaki sebatas lutut disertai mengolah sebelah tangan
Tindak Tilu Melangkah maju, mundur, ke samping kanan-kiri dalam hitungan tiga disertai maju, mundur, ke samping kanan-kiri dalam hitungan tiga disertai mengolah tangan lontang dan baplang
TARI GAWIL NAEK KERING DUA
Adeg-adeg lalamba Sikap kaki diregangkan merendah, telapak serong disertai olah tangan baplang (tangan kanan lurus serong capang(seperti mengusap lengan bagian atas)
Baksarai mamandapan Langkah maju-mundur disertai mengolah tangan lontang (kedua tangan lurus serong ke depan)
Engker gigir Melangkah silang ke belakang ke arah kanan kemudian melangkah silang ke depan kembali ke arah kiri, tangan kiri pegang kain, tangan kanan pegang soder (selendang) di bahu. Pada lalamba tempo sedang, pada kering dua
Gawil
Bagian tarian dalam tempo sedang agak cepat
Gedut lalamba Melangkah kecil kanan-kiri bergantian sambil menghentakan badan, tangan kanan lurus serong ke depan tangan kiri mengepal tolak pinggang. Untuk lalamba hentakan sedang, untuk Kering dua hentakan kuat
Gedut Kering dua Langkah kecil maju disertai mengolah tangan hentakan badan, tangan tepuk bahu bergantian
Jangkung ilo Lalamba Langkah besar disertai mengolah tangan tumpang tali (memutar kedua pergelangan yang seperti saling melekat), pocapa (tangan kanan lurus ke depan, tangan kiri ngepal tolak pinggang)
Jangkung ilo Kering dua Langkah besar dengan sebelah kaki diangkat sebatas lutut disertai mengolah sebelah tangan dilakukan bergantian.
Keupat: Berjalan dengan langkah agak lebar disertai mengolah tangan baplang (satu tangan lurus serong ke depan satu tangan serong ke depan satu tangan merentang ke samping) dengan tempo/irama lambat dilakukan bergantian, dilanjutkan langkahan kecil dengan tangan melenggang dalam tempo/irama cepat
Kering dua
Bagian tarian dalam tempo irama sedang
Mincid Sikap kaki rapat, terletak serong disertai langkah ditempatkecil-kecil jingkat bergantian, olah tangan baplang kanan–kiri (satu tangan lurus serong tangan lainnya merentang ke samping)
Mincid galang/cikalong Melangkah lebar ke kanan kiri seperti membuat setengah lingkaran disertai mengolah tangan capang (seperti mengusap lengan bagian atas) dan nyawang (seperti melihat jauh dengan posisi tangan di depan dahi) bergantian
Pakbang Melangkah maju dan mundur tiga kali disertai mengolah tangan pocapa (satu tangan lurus ke depan, tangan tangan lainnya mengepal di samping pinggang) dan menekukan ke atas satu tangan ngepal dilakukan bergantian
Santana
Mengolah kaki, langkah maju disertai mengolah tangan lontang, nyawang
Sembahan Sikap duduk, kedua lutut membuka serong, satu kaki duduk pada salah satu tumit satu kaki melonjor ke depan agak ditekuk disertai tangan nyembah
Tindak Tilu Melangkah ke samping kanan-kiri dengan hitungan tiga disertai olah tangan baplang
TARI KAWITAN NAEK KERING DUA DAN KERING TILU
Adeg-adeg lalamba Sikap kaki direnggangkan merendah, telapak serong disertai olah tangan baplang (satu tangan lurus serong ke depan, ke samping lainnya merentang ke samping) dan tangan kanan/kiri pegang selendang di bahukanan kiri bergantian
Adeg-adeg Kering dua Sikap kaki diregangkan merendah, telapak serong, disertai olah tangan capang(seperti mengusap lengan bagian atas bergantian
Adeg-adeg Kering tilu Sikap kaki direntangkan merendah, telapak serong, disertai kebut selendang kemudian disimpan dipundak kanan-kiri bergantian
Baksarai Mamandapan Langkahan maju-mundur disertai olah tangan lontang(kedua tangan lurus serong ke depan
Engkeg gigir Melangkah silang ke belakang ke samping kanan kemudian melangkah silang ke depan pegang soder di bahu. Pada lalamba tempo lambat, pada Kering dua tempo sedang
Gedut Melangkah kecil kanan-kiri bergantian sambil menghentakan badan, tangan kanan lurus serong ke depan tangan kiri mengepal tolak pinggang.
Untuk lalamba hentakan lembut, dan untuk Kering dua hentakan kuat
Jangkung ilo Kering dua Langkahan besar dengan sebelah kaki diangkat sebatas lutut disertai mengolah sebelah tangan, dilakukan bergantian
Jangkung ilo lalamba Langkahan besar, maju ngolah tangan lontang dan tumpang tali (memutar kedua pergelangan tangan seperti melekatkan di depan perut), pocapa (satu tangan lurus ke depan, satu tangan ngepal tolak pinggang) dilakukan bergantian
Keupat Berjalan dengan langkah agak lebar disertai mengolah tangan baplang (satu tangan lurus serong ke depan satu tangan merentang ke samping) dengan tempi/irama lambat dilakukan bergantian, dilanjutkan langkah kecil cepat, tangan melenggang
Kering dua
Bagian tarian dalam tempo/irama sedang
Kering tilu
Bagian tarian dalam tempo/irama cepat
Lalamba
Bagian tarian dalam tempo/irama lambat
Mincid Sikap kaki, telapak serong disertai langkah di tempat kecil-kecil jingkat bergantian, tangan baplang (tangan kanan lurus serong ke depan, tangan kiri merentang ke samping)
Pakblang galang/cikalong Melangkah lebar ke arah kanan dan kiri seperti membuat setengah lingkaran disertai mengolah tangan capang (seperti mengusap lengan bagian atas) bergantian
Pakblang Kering dua Melangkah maju dan mundur tiga kali disertai mengolah tangan pocapa (satu tangan lurus ke depan, tangan lainnya mengepal di samping pinggang) dilakukan bergantian
Pakblang Kering tilu Melangkah cepat berjingkat tiga kali ke depan dan kebelakang disertai mengolah tangan pocapa dan nyawang (seperti melihat jauh dengan posisi tangan membuka di depan dahi)
Santana Mengolah kaki, langkah cepat ke arah serong kanan-kiri disertai mengolah tangan lontang diakhiri nyawang)
Sembahan Sikap duduk, kedua lutut membuat posisi serong, duduk pada salah satu tumit satu kaki, dan kaki yang satunya lagi melonjor ke depan agak ditekuk dengan sikap tangan nyembah
Sekar tiba Satu langkah maju dan mundur disertai mengolah tangan tumpang tali (seperti meletakan kedua pergelangan ) dan lontang (kedua tangan lurus serong ke depan)
Sontengan Melangkah lebar dan cepat ke arah serong kanan-kiri dengan mengangkat salah satu kaki sebatas lutut yang disertai mengolah stangan
Tindak tilu Melangkah ke samping kanan-kiri dalam hitungan tiga disertai mengolah tangan baplang
TARI BADAYA
Adeg-adeg Posisi kaki rapat disertai gerak olahan tangan dengan menggunakan selendang diakhiri dengan sikap baplang (salah satu tangan lurus ke depan dan tangan yang satunya lagi direntangkan ke samping)
Barongsayan Gerakan kaki jinjit berulang-ulang ke arah samping kiri dan kanan disertai dengan gerak olah soder (selendang)
Calik deku-sembahan Dengan posisi duduk a simetris disertai mengolah tangan yang diakhiri dengan sembahan (mengangkat kedua telapak tangan saling merapat di depan wajah sebagai pernyataan memuja atau menghormat) Pada lalamba tempo lambat, pada Gurudugan tempo cepat
Gedut ombak banyu Berjalan mundur, setiap langkahan ada tekanan disertai gerakan bahu dan diakhiri sikap jampanaan (salah satu tangan lurus ke depan dan tangan yang satunya lagi berada di bawahnya dengan menekuk)
Gurudugan
Pola irama cepat
Hayam ngupuk
Gerakan tangan di samping seperti menyambar ombak
Jangkung ilo batarubuh Berjalan dengan gerak kaki menyilang disertai gerak kedua tangan yang berulang-ulang merentang dan menyilang
Keupat dua Berjalan dengan langkah pendek dalam irama lambat disertai dengan gerak tangan yang diakhiri dengan sikap tangan baplang (salah satu tangan lurus ke depan dan salah satu tangan direntangkan ke samping)
Keupat hiji Berjalan dengan langkah lambat, disertai dengan gerakan-gerakan tangan yang diakhiri dengan posisi tangan menyilang di depan dada
Keupat tilu Berjalan dengan langkah pendek dalam tempo/irama cepat disertai gerak kedua tangan seperti melenggang
Lalamba
Pola irama lambat
Mincid galayar Berjalan dengan gerak kaki ditekuk atau ada tekanan disertai dengan sikap tangan sembada (salah satu tangan ditekuk di depan dadadan salah satu tangan direntangkan ke samping)
Renyuan Gerakan bahu dalam ritme yang cepat disertai dengan posisi tangan yang satu lurus ke depan dan satunya lagi seperti yang melihat sesuatu
Sawiletan
Pola irama sedang
TARI ANTAREJA
Adeg-adeg Kedua lutut terbuka dan ditekuk disertai gerak tangan capangan (mengolah tangan seperti gerak menyingsingkan lengan baju atau membetulkan hiasan lengan atas)
Bubuka
Awal menari
Calik Jengkeng sembahan Duduk bertumpu pada salah satu kaki dan kaki yang satu menjulur ke depan dan ditekuk disertai gerak tangan sembahan (mengangkat kedua telapak tangan salaing merapat di depan wajah sebagai pernyataan memuja atau menghormat)
Gedig
Berjalan dengan irama lambat disertai gerak tangan seperti melenggang
Gedut Melangkah pendek dengan tekanan yang berat disertai dengan sikap tangan bontos (kedua tangan seperti tolak pinggang, di pinggang kanan atau di pinggang kiri)
Jangkung ilo Melangkah menuju kuda-kuda ke samping kanan atau ke samping kiri disertai gerakan tangan merentang dan menyilang
Laras Konda Gerak tangan capangan disertai gerakan bahu dengan posisi tangan baplang (satu tangan lurus ke depan dan salah satu tangan lagi direntangkan ke samping)
Mincid cicing Posisi kaki kuda-kuda disertai gerakan bahu, posisi tangan baplang (satu tangan lurus ke depan dan salah satu tangan lagi direntangkan)
Mincid Gigir Berjalan tersendat dengan kedua kaki ditekuk mengarah ke samping kiri atau kanan disertai posisi tangan capang
Pakblang
Gerak melangkah tiga kali ke depan dan tiga kali ke belakang
Penutup
Bagian akhir
Sirig Berjalan kecil-kecil dengan kaki jinjit serta lutut ditekuk dan membuka disertai sikap tangan sembada (salah satu tangan ditekuk di depan dada dan tangan yang lurus ke atas)
TARI SRIKANDI X MUSTAKAWENI
Adeg-adeg Gerakan bahu dalam posisi tangan sembada (salah satu posisi tangan ditekuk di depan dada dan salah satu tangan direntangkan ke samping) disertai dengan gerak kaki mulai dari kaki rapat dan berjalan seperti terpincang-pincang
Calik deku hiji-sembahan Duduk dengan posisi kaki a simetri disertai mengolah tangan yang diakhiri dengan sembahan (mengangkat kedua telapak tangan saling merapat di depan wajah sebagai pernyataan memuja atau menghormat)
Jangkung ilo
Dengan menggunakan patokan jangkung ilo yang digunakan saling memukul
Keupat dua Berjalan dengan irama sedang disertai gerak tangan merentang dan menepuk bahu
Keupat tilu Berjalan langkah pendek dengan irama cepat disertai tangan kanan melenggang dan tangan kiri memegang busur
Mentang panah
Memanah dengan menggunakan anak panah
Mentang soder
Memanah dengan menggunakan selendang
Mincid ecek Berjalan mundur dengan tekanan yang halus berulang-ulang disertai dengan gerakan tangan sembada
Neunggeul Nakis
Memukul dan menangkis
Neunggeul Gondewa
Memukul dan mendorongkan dengan menggunakan busur
Neunggeul giwar soder
Memukul dan menghindar dengan menggunakanselendang
TARI GATOTKACA
Adeg-adeg Sekar Ageung Kedua lutut terbuka dan ditekuk disertai gerak tangan capangan (mengolah tangan seperti gerak menyingsingkan lengan baju atau membetulkan lengan atas, hiasan kepala dan sabuk)
Adeg-adeg sawilet Langkah kaki dengan salah satu kaki diangkat dalam irama sedang disertai gerak tangan capangan
Adeg-adeg sawilet gancang Langkahan kaki dengan salah satu kaki diangkat dengan irama cepat disertai gerak tangan capangan (mengolah tangan seperti gerak menyingsingkan lengan baju atau membetulkan hiasan lengan atas)
Barangbang murag
Gerakan kaki dan tangan seperti tangkai/daun kelapa kering yang jatuh
Calik Jengkeng Duduk bertumpu pada salah satu kaki dan salah satu kaki yang lain menjulur ke depan dan ditekuk disertai gerak tangan sembahan (mengangkat kedua telapak tangan saling merapat di depan wajah sebagai pernyataan memuja atau menghormat)
Gedig Berjalan dengan irama lambat atau cepat disertai gerak tangan seperti melenggang
Gedut Melangkah pendek dengan tekanan yang berat disertai sikap tangan bontos (kedua tangan seperti tolak penggang di kanan atau di kiri)
Jangkung ilo Melangkah menuju kaki kuda-kuda (kedua lutut dibuka dan ditekuk) ke samping kanan dan ke samping kiri disertai gerak bahu dengan posisi tangan sembada (salah satu tangan direntangkan ke samping dan salah satu tangan ditekuk di depan dada)
Laras Konda galang
Berjalan menyamping arah melingkar disertai gerakan tangan capangan
Mincid ecek Berjalan dengan langkah kecil-kecil dalam irama cepat disertai sikap tangan sembada
Mincid cikalong Gerakan yang diambil dari pencak silat mengolah tangan menangkis dan menghindar
Mincid gigir Berjalan tersendat dengan kedua kaki ditekuk mengarah ke samping disertai dengan posisi tangan suliwa (salah satu tangan diluruskan ke depan, salah satu tangan lagi seperti tolak pinggang yang terbuka)
Naekeun Diawali dengan langkah kaki kanan dan kiri diakhiri dengan sungkuran (tangan kiri diluruskan ke depan, tangan kanan menyiku di atas bahu). Patokan gerak ini sebagai tanda peralihan ke pola irama sedang (naekeun kahiji menaikan kesatu) atau irama cepat (naekeun kedua/kenaikan kedua)
TARI KANGSRENG
Bubuka
Bagian awal tarian
Bukaan
Rangkaian ragam gerak yang terdiri dari jurus-jurus
Mincid Ragam gerak langkahan (berjalan) yang terdiri dari muncid badag, lemes dan sedeng
Mincid badag
Mincid dengan Gerak irama cepat dan volume/ruang gerak besar
Mincid lemes
Gerak mincid dengan irama sedang yang volume geraknya halus
Mincid sedeng
Gerakan tengahan
TARI SULANJANA
Ade-adeg
Kaki merendah salah satu kaki kokoh dan kaki yang lainnya tidak bertenaga
Bubuka
Bagian awal tarian
Bukaan
Gerakan tanda awal dimulainya dari serangkaian gerak tari selanjutnya
Ewag
Gerakan tubuh yang merupakan rangkaian jurus-jurus
Mincid Girimis
Gerak langkah kecil-kecil, tangan tepuk bahu
Nibakeun/Madakeun
Rangkaian ragam gerak ketika akan mengakhiri lagu (bunyi gong)
Nyered/Nyorong Gerakan yang agak cepat (menyeret) karena irama lagu memberikan aba-aba mengawali atau mengakhiri sebuah lagu
Panutup
Bagian akhir dari tarian
Tengahan
Bagian tengah tarian
TARI CIKEURUHAN
Bajing luncat
Gerakan kaki melompat seperti tupai
Depok
Bagian awal tarian
Kuda-kuda
Sikap salah satu kaki kokoh dan satu lagi tanpa tenaga
Lengkahan Pola gerak langkah kaki pada waktu berhadapan dengan penari wanita yang terdiri dari: lengkah dua, lengkah tilu, dan lengkah opat
Lengkah dua
Pola langkah kaki dengan hitungan dua
Lengkah tilu
Pola langkah kaki dengan hitungan tiga
Lengkah opat
Pola langkah kaki dengan hitungan empat
Mincid
Gerak kaki yang tekanannya seperti digenjot bertumpu pada tumit
Mincid torondol
Minci dengan badan merendah menyerupai burung torondol
Ngalaga
Unjuk keberanian di atas pentas
Ngagoongkeun
Gerakan tubuh ketika akan jatuh bunyi gong
Nyorong
Gerak tari yang membawa iringan menjadi agak cepat
TARI POLOSTOMO
Bubuka
Gerakan kaki melompat seperti tupai
Depok
Bagian awal tarian
Jalak pengkor
Langkahan patah-patah seperti burung jalak yang pincang
Kuda-kuda
Sikap kaki yang satu bertumpu kokoh yang lain tidak bertenaga
Lengkah dua
Pola langkah kaki dengan hitungan dua
Mincid oray-orayan
Gerak langkah besar-kecil dan besar yang direndahkan membuat pola lantai
Ngalaga
Unjuk keberanian di atas pentas
Nyorong
Gerak tari yang membawa iringan menjadi agak cepat
Panutup
Bagian akhir tarian
Tengahan
Bagian tengah tarian
TARI GAPLEK
Adeg-adeg
Kaki merendah, salah satu kaki kokoh, kaki lainnya tanpa tenaga
Bubuka
Bagian awal tarian
Bukaan
Rangkaian ragam gerak pada awal tarian
Madakeun
Rangkaian gerak pada akhir lagu atau akan jatuh bunyi gong
Mincid Ecek, Girimis Motif gerak langkahan dengan irama tetap terdiri dari Mincid ecek (mincid dengan mengayunkan satu tangan), Mincid
Girimis (mincid mengayunkan dua tangan)
Mincid Kanyay Mincid yang gerak tangannya menutup dan membuka seperti anjng berenang dengan langkahan kecil seperti digusur
Nyorong/Nyered
Gerak pada bagian akhir tarian
Panutup
Bagian akhir tarian
Tengahan
Bagian tengah tarian
TARI DEWI
Adeg-adeg sembada soder Posisi badan doyong ke depan, kedua lutut ditekuk merendah dengan gerak tangan mengolah soder (selendang), sikap tangan kanan ditekuk di depan dada sambil tumpang soder dan tangan kiri merentang jiwir (memegang) soder
Adeg-adeg sekar sembada Posisi badan tegak dengan tangan ditekuk di depan berada di bawah telinga, telapak tangannya menghadap ke ataas, tangan kiri ditekuk di depan dengan jari telunjuk dan ibu jari bersentuhan di bawah sikut tangan kanan
Bubuka
Pembukaan awal menari
Calik ningkat sembah Sikap duduk yang bertumpu pada salah satu kaki, gerakan tangan memuja dengan mengangkat kedua telapak tangan merapat di depan hidung/muka sebagai pernyataan hormat
Calik Rakit Sembah Sikap duduk, dengan kedua betis bertumpangan menyilang, gerak tangan memuja dengan mengangkat kedua telapak tangan merapat di depan hidung/muka sebagai pernyataan hormat
Engke Gigir Ridong Soder Berjalan ke samping, gerak kaki menyilang ke belakang, tangan kiri memegang soder dan yang kanan menyimpan soder (selendang) di pundak
Keupat Sembada, Sorog, Cantel, Lalambe, Pugeran Gerak berjalan dengan sikap sembada (tangan kanan ditekuk ke depan dada tangan kiri merentang ke samping), kedua telunjuk saling mengait, merias diri
Mincid Widuri Berjalan dengan gerak tangan buka tutup soder diakhiri dengan sikap tangan sembada
Panutup
Bagian akhir tarian
Tengahan
Isi tarian, merupakan gerak pokok pada tarian
Tindak Tilu
Gerakan melangkah tiga kali yang berulang-ulang
TARI SULINTANG
Bubuka
Bagian awal tarian
Calik jengkeng/Calik Ningkat jengkeng sembah Sikap duduk yang bertumpu pada salah satu kaki , gerakan tangan memuja dengan mengangkat kedua telapak tangan merapat di depan hidung/muka sebagai pernyataan hormat
Jangkung Ilo Balingkara Sulingkara Gerakan kaki berpindah-pindah ke depan ke samping dan berputar dengan gerak tangan mengayun ke depan dan ke samping
Keupat Longkewang Gerak berjalan dengan posisi tangan sembada (sikap tangan kanan ditekuk di depan dada dan tangan kiri merentang ke samping)
Keupat Soder Gerak berjalan dengan sikap tangan kiri merentang ke samping, tangan kanan ukel (gerakan memutarkan pergelangan tangan)
Panutup
Bagian akhir tarian
Seblak Soder
Mengolah selendang
Sumpelan
Gerakan seperti membetulkan hiasan telinga
Tengahan
Bagian tengah tarian
Trisi
Gerak berjalan kecil-kecil dan cepat dengan sikap kaki jinjit
TARI KANDAGAN
Bubuka
Bagian awal tarian
Calik sembahan
Sikap duduk yang bertumpu pada salah satu kaki
Engke Gigir
Gerakan berjalan ke samping dengan silang ke belakang
Gedig
Gerak berjalan dengan distilisasi
Jangkung Ilo Batarubuh
Gerakan tangan tepak (menepuk) bahu
Jangkung ilo irah-irahan
Gerakan seperti membetulkan hiasan kepala
Jangkung Ilo Obah Taktak
Gerakan olah tangan dengan diakhiri gerakan putaran bahu
Jangkung Ilo Waliwis Mandi
Gerakan seperti burung belibis sedang mandi
Mincid Peucang Kaanginan Gerak berjalan agak cepat dengan gerakan tangan diayun ke depan posisi tangan kiri ditekuk ke belakang telapak menghadap ke atas, tangan kanan ditekuk jari-jari di bawah sikut tangan kiri
Mincid Radea Gerak berjalan agak cepatsikap tangan sembada (tangan kanan ditekuk di depan dada, tangan kiri merentang ke samping)
Pakbang Gandet Berjalan ke samping silang ke belakang, gerakan tangan seperti menepuk bahu bergantian kanan dan kiri
Panutup
Bagian akhir tarian
Tengahan
Bagian tengah tarian
TARI TOPENG KONCARAN
Adeg-adeg Capang Mengolah tangan seperti menyingsingkan lengan baju atau membetulkan hiasan lengan atas dengan sikap kaki terbuka (kuda-kuda)
Baplang Tumpang Tali
Gerakan tangan merentang dan menyilang di depan dada
Bokor Sinongo Olah tangan yang diakhiri dengan salah satu tangan lurus ke depan, tangan yang satunya ditekuk dengan jari tangan menyentuh sikut tangan yang lurus
Calik deku Sembahan Sikap duduk yang bertumpu pada kedua kaki dan kedua lutut menyentuh lantai
Calik deku Buka Kedok
Sikap duduk sambil membuka topeng
Engke Gigir Melangkah ke samping dengan arah gerak melingkar searah jarum jam dengan gerakan tangan mengolah soder (selendang)
Galayar
Gerak berjalan disertai tangan mengolah soder
Gambuhan
Gerak tangan seperti membetulkan hiasan kepala
Galayar nyandak kedok
Gerakan berjalan dengan tangan mengolah soder kemudian mengambil topeng
Galayar nyimpen kedok
Gerakan berjalan dengan tangan mengolah soder kemudian mengambil topeng
Gedut mincid
Langkah kaki dengan memakai tekanan dengan sikap tangan sembada
Gedut ungkleuk
Berjalan dengan tekanan disertai gerak kepala seperti mengangguk
Jangkung ilo batarubuh
Gerakan tangan tepak (menepuk) bahu
Jangkung ilo ngolah Soder
Gerakan ngolah tangan dengan memakai soder (selendang)
Kekemperan
Gerakan tangan mengayun sedikit ke bawah
Lalamba
Pola irama lambat
Mincid Rineka Berjalan dengan langkah kecil-kecil dengan irama cepat, sikap tangan sembada (sikap tangan kanan ditekuk di depan dada tangan kiri merentang lurus ke samping)
Mincid Sembada
Gerak berjalan kecil-kecil dengan irama cepat, sikap tangan semabada
Mincid Rinengga
Gerak berjalan kecil-kecil dengan irama cepat disertai sikap tangan sembada
Ngahias
Menghias
Obah Taktak
Gerakan mengolah bahu dengan hentakan
Pakbang Bahu Gerak berjalan tiga langkah, diakhiri gerakan bahu naik turun memakai tekanan
Pakbang Barongsay Gerakan mengolah tangan dengan mempergunakan soder (selendang) dengan gerakan kaki seperti berjingkrak-jingkrak
Pasang Kedok
Memakai topeng
Pakbang Lontang Kerep Berjalan maju-mundur dengan tiga kali melangkah posisi menyilang, dan gerak tangan mengayun
Panutup
Bagian akhir tarian
Santana
Berjalan ke samping turun naik dengan tangan sembada
Sonteng
Gerakan kaki dengan bertumpu pada salah satu kaki yang satunya ditekuk
Tengahan
Bagian tengah tarian
Tindak Tilu Sembada
Melangkah tiga kali dengan sikap tangan sembada
TARI TOPENG
TUMENGGUNG PRIANGAN
Adeg-adeg Lalamba Berdiri dengan kedua kaki kuda-kuda (kedua kaki terbuka dan sedikit merendah) bersamaan mengolah tangan kanan dan kiri
Adeg-adeg Kering Dua Berdiri merenggangkan kaki, sambil melakukan gerakan melempar rawis (untaian pada sisi kanan-kiri hiasan kepala)
Adeg-adeg Ngolah Kedok Berdiri merenggangkan kaki sambil melakukan gerakan kepala menengok ke kiri dan ke kanan dilanjutkan dengan bergeser maju dengan kepala seperti mengangguk-angguk
Calik Jengkeng Sembahan
Duduk bertumpu pada tumit kaki kiri sambil melakukan gerakan nyembah
Calik Pasang Kedok Duduk bertumpu pada tumit kaki kiri sambil melakukan gerakan memakai topeng
Cikalongan Melakukan gerakan dalam irama pukulan suara gendang seperti pencasilat, sambil melakukan gerakan maju mengayun tangan
Ecek Gerak langkah cepat sambil melakukan gerakan seperti mengipas-ngipas selendang
Jangkung Ilo Baksarai Gerakan berjalan dengan posisi badan menghadap ke arah samping kiri dan kanan bergantian, disertai gerakan membolak-balik telapak tangan
Jangkung Ilo Baksarai Kedok Gerakan melangkah sambil menghadap ke arah samping kiri dan kanan serta memgang kedok
Keupat taraju Gerakan berjalan sambil memutar salah satu pergelangan disertai gerakan bahu
Mincid Angka Delapan Gerakan melangkah membuat lengkungan ke arah kiri dilanjutkan dengan berjalan cepat sesuai irama lagu sedang, lalu berjalan
Mincid Sayem
Gerak melangkah membuat lengkungan ke arah kiri dalam irama cepat
Pakbang Pada Lalamba Gerakan melangkah maju mundur dengan variasi menyilangkan kaki sambil melakukan gerakan tangan
Pakbang kering dua Gerakan melangkah maju mundur dalam irama sedang meningkat ke irama cepat sambil melakukan gerakan tangan
Pakbang Kenyut Gerakan melangkah ke samping kiri dan kanan bergantian dalam irama cepat dikombinasi dengan gerakan maju sambil melakukan gerakan tangan
Sonteng Kering Dua Gerakan mengangkat salah satu kaki sebatas betis, dilanjutkan melangkah ke arah kiri maupun kanan smbil melakukan gerakan tangan ke atas bawah
Sonteng Kering Tilu Gerakan mengangkat kaki sebatas betis disertai gerakan melangkahkan kaki ke arah serong kiri dan kanan bergantian sambil melakukan gerakan tangan memegang selendang
TARI ORAY WELANG
Jenis Putri
Acreug
Langkah kaki berjingkrak dan berputar
Adeg-adeg Kaki direnggangkan dan merendah yang satu kokoh yang satu lepas (tidak bertenaga)
Bubuka
Bagian awal tarian
Bukaan
Rangkaian gerak terdiri dari jurus-jurus
Jedag
Gerak bahu dihentakkan ke belakang
Jalak Pengkor
Gerak kaki terpatah-patah (seperti burung terpincang-pincang)
Mincid Ecek
Mincid dengan ayunan satu tangan
Mincid Girimis
Mincid dengan ayunan dua tangan
Mincid Limbung Opat
Mincid dengan tangan menutup dan membuka
Mincid Pasang
Mincid dengan tangan seperti menahan ke samping
Panutup
Bagian akhir tarian
TARI ORAY WELANG
Jenis Putra
Acreug
Langkah kaki meloncat dan berputar
Bubuka
Bagian awal tarian
Bukaan
Rangkaian gerak terdiri dari jurus-jurus
Galeong
Gerak kepala memutar setengah lingkaran
Gibas
Gerak tangan membuka dan menyilang
Jalak Pengkor
Gerak kaki terpatah-patah (seperti burung terpincang-pincang)
Jedag
Gerak bahu dihentakkan ke belakang
Mincid godrol Mincid (langkahkan kaki) dengan kaki ditejeh (tendang) ke depan, dengan tangan sabet kanan dan sabet kiri
Mincid limbung
Mincid dengan tangan menutup dan membuka
Mincid meulit kacang I Mincid dengan langkah kaki double (dua kali), tangan nyabet kanan dan nyabet kiri (irama lambat)
Mincid Meulit Kacang II
Sama dengan mincid I tapi langkah tidak double (irama cepat)
Mincid Meulit Godrol Mincid dengan kaki ditejeh (ditendang) ke depan, tangan sabet kanan dan sabet kiri
Mincid Pasang
Mincid dengan tangan seperti menahan ke samping
Panutup
Bagian akhir tarian
TARI KESER BOJONG
Acreug
Langkah kaki berjingkrak dan berputar
Adeg-adeg angin-angin Adeg-adeg (Kaki direnggangkan dengan kedua lutut ditekuk) dengan sebelah tangan melambai dan kepala bergoyang
Bubuka
Bagian awal tarian
Bukaan
Rangkaian gerak terdiri dari jurus-jurus
Geser
Gerak kaki bergeser ke samping
Jedag
Gerak bahu dihentakkan ke depan dan ke belakang
Jalak Pengkor
Langkah kaki seperti terpincang-pincang
Kepret Jedag
Tangan seperti dikipratkan, bahu dihentakkan ke belakang
Kuntul Longok
Gerakan menengok ke kiri dan ke kanan seperti burung Kuntul menengok
Mincid Boboyongan
Mincid (gerak langkahan) dengan tangan di atas kepala
Mincid Ecek Dua Mincid kaki jengket dan merendah, irama cepat, posisi badan ke depan dan pantat dikebelakangkan
Mincid Girimis
Mincid dengan ayunan dua tangan
Mincid Salancar
Mincid dengan irama sedang dengan kedua tangan lurus serong kanan kiri
Mincid Tindak Tilu
Mincid dengan hitungan 3 langkah
Pabalatak
Rangkaian gerak mengolah tangan
Panutup
Bagian akhir tarian
Selut Gibas
Tangan menangkis dan membuka
Sembah
Hormat dengan merapatkan kedua tangan di depan dada sebagai akhir tarian
Tengahan
Bagian tengah tarian
Yuyu Kangkang Gerak terdiri dari lontang (kedua tangan lurus ke depan serong), tepuk bahu, lagena (tangan membuka)
TARI TOKA-TOKA
Acreug
Langkah kaki berjingkrak dan berputar
Anjing Kiih
Satu kaki diangkat, langkah ke depan dengan satu kaki
Bubuka
Bagian awal tarian
Bukaan
Rangkaian gerak terdiri dari jurus-jurus
Depok
Duduk sambil kedua menyilangkan
Depok Jerit
Depok dengan pantat menyentuh lantai, berputar lingkaran penuh
Depok Kincir Satu kaki sebagai poros, yang satu memutar seperti putaran gasing, langkah kaki berjingkrak sambil berputar penuh
Emprak Penuh
Duduk dengan kedua kaki direntangkan ke samping
Emprak Satengah
Gerak duduk, satu kaki lurus, satu kaki lagi melipat
Galeong
Gerak kepala berputar setengah lingkaran
Gibas
Tangan dibuka menyilang
Jalan Jalan memutar dengan tangan kiri pasang ke depan, tangan kanan mengepal di pinggang
Jalak Pengkor
Kaki berjalan seperti terpatah-patah
Jedag
Gerak bahu dihentakkan ke depan dan ke belakang
Mincid Bebas
Langkahan bebas (saling mengejar)
Mincid Bongbang Kaki diayun dari samping ke depan dan ditekannnn seperti menginjak ban karet
Mincid Ecek
Mincid dengan ayunan satu tangan
Mincid Girimis
Mincid dengan ayunan dua tangan
Mincid Langir Mincid dengan kaki menendang ke belakang, tanpa menutup dan membuka di dada
Mincid Manuk
Mincid dengan tangan ke belakang seperti sayap burung
Mincid Obah Bahu Mincid sambil bahu digetarkan, tangan merentang ke samping badan turun naik
Mincid Olah Sayang
Mincid dengan kedua tangan seperti memegang sayang (hiasan kepala)
Mincid Tindak Tilu
Mincid dengan tiga hitungan
Ngayun
Tangan merentang ke samping diayun ke atas dan ke bawah
Panutup
Bagian akhir tarian
Tengahan
Bagian tengah tarian
TARI RAWAYAN
Adeg-adeg Kaki merendah yang satu kokoh yang satu lepas (tidak bertenaga) tangan menyilang di pundak
Bubuka
Bagian awal tarian
Mincid Bergerak ke samping turun naik, tangan satu merentang ke samping tangan satu ditekuk di samping
Mincid Ecek Mincid lambat dengan tangan bergerak ukel (memutarkan pergelangan tangan) di samping
Mincid ecek jalan
Langkah kaki lambat tangan keupat (melenggang) di samping
Mincid tindak tilu
Mincid dengan hitungan langkah
Panutup
Bagian akhir tarian
Pencugan Irama bebas (gerak tidak terikat irama) terdiri dari gerakan eluk paku (gerakan tangan seperti paku menancap), depok (duduk dengan kedua kaki silang), suliwa (mengolah tangan), besot (tangan tangkis bergantian), gentus (tangan nyikut ke depan, sirig (kaki membuka, merendah, jingkat bergerak ke samping), depok, suliwa, eluk paku
Sembah
Menghormat dengan merapatkan kedua tangan di depan dada sambil duduk
Tengahan
Bagian tengah dari tarian
TARI TOPENG RUMIYANG
Adeg-adeg
Kedua kaki direnggangkan dengan kedua lutut dibuka
Buka Kedok
Membuka kedok
Deder
Bagian irama cepat tarian
Dodoan
Bagian irama lambat
Godeg
Menggelengkan kepala sambil berjalan
Incek
Gerakan berjalan yang dilakukan dengan arah melingkar dan mengolah tangan
Kenyut Jamang
Berjalan sambil memegang hiasan kepala
Klepat tempel sikut
Langkah kecil yang bertekanan
Lembean
Berjalan dengan tangan seperti melenggang
Ngolah Sumping
Menggelengkan kepala sambil memegang rawis (untaian pada hiasan kepala)
Pakbang
Melangkah tiga kali ke samping kanan dan ke samping kiri
Pasang Ngola Boyok
Gerakan mengolah pinggang ke samping kanan dan kiri
Tindak Tilu
Melangkah maju dan mundur yang berulangan
Unggah tengah
Bagian irama sedang
TARI TOPENG PAMINDO
Bango Ngepak Melangkah dengan gerakan tangan melenggang yang diakhiri dengan sikap memegang selendang
Buka Kedok
Membuka Topeng
Deder
Bagian irama cepat tarian
Dodoan
Bagian irama lambat
Cantel Miring
Mengolah tangan dari baplang ke cantel (kedua telunjuk saling mengait)
Deruk Neba
Duduk dengan kaki kiri ditekuk kaki kanan lurus ke depan
Enggok Bahu
Gerakan bahu naik
Godeg Dodoan
Menggelengkan kepala dengan sikap kaki merenggang dan kedua lutu ditekuk
Godeg Deder
Menggelengkan kepala sambil berjalan
Incek Jalan
Berjalan kecil-kecil dan membentuk angka delapan
Kleang Murag
Menepuk bahu diakhiri dengan gerakan seperti daun yang jatuh
Lembean
Berjalan dengan gerak tangan seperti melenggang
Ngolah Sikut Menggerakan sikut kecil-kecil dengan sikap tangan lurus ke samping yang dilakukan secara bergantian
Nindak
Berjalan
Pasang
Sikap kaki merenggang dengan kedua lutut ditekuk
Pake Kedok
Memakai topeng
Pasang Ngolah tangan
Mengayun kedua tangan dengan kaki merenggang dan ditekuk
Unggah tengah
Bagian irama sedang
TOPENG TUMENGGUNG
Ayun Miring
Berjalan ke arah samping kanan diakhiri dengan tekanan
Buang Ules
Membuang kain pembungkus topeng
Buka kedok
Membuka topeng
Deder
Bagian irama cepat
Dodoan
Bagian irama lambat
Incek dodoan
Kaki Kuda-kuda dan bergerak yang diakhiri dengan tekanan
Incek Unggah
Berjalan kecil-kecil ke samping kanan kiri dengan baplang
Incek deder
Berjalan kecil-kecil dan ada tekanan-tekanan, membentuk lingkaran
Jangkung Ilo Dodoan Mengolah gerak kaki, langkahan dengan salah satu kaki diangkat disertai mengolah tangan yang dilakukan secara bergantian dalam irama sedang
Klepat Dodoan Melangkah maju dengan tangan baplang yang dilakukan secara bergantian kanan-kiri dalam irama lambat
Klepat Deder Melangkah kecil-kecil ke depan dengan tangan kanan ditekuk sambil memegang selendang
Pakbang Melangkah tiga kali ke depan, tiga kali ke belakang dengan tangan bergerak buka tutup
Pakbang Ngayun Melangkah tiga kali ke depan, tiga kali ke belakang dengan tangan lurus ditekuk dilakukan berulang-ulang
Pangkal
Berjalan melingkar
Pasang
Kuda-kuda (kedua kaki merenggang dengan lutut ditekuk)
Sebrakan
Melangkah tiga kali ke depan dengan tangan mengayun ke kanan – kiri
Sonteng
Berjalan diakhiri hentakan
Tindak Tilu Melangkah tiga kali ke samping kanan dan kiri yang dilakukan secara berulang-ulang
Unggah Tengah
Bagian irama sedang
TOPENG KLANA
Buka Kedok
Membuka topeng
Deder
Bagian irama cepat
Depok
Duduk dengan menyilangkan kaki
Godeg
Menggelengkan kepala
Geong Sumping
Menggerakkan sumping/untaian bunga pada hiasan kepala
Jangkung Ilo Sonteng Mengolah gerak kaki dengan salah satu kaki diangkat yang disertai mengolah sebelah tangan dengan dilakukan secara bergantian
Kenyut
Berjalan dengan hiasan kepala
Keprak
Melangkah maju – mundur
Lontang
Tangan menyilang
Nindak
Berjalan dengan langkah besar
Ngayun
Melangkah tiga kali ke depan dengan kedua tangan diayunkan
Ngongrak
Seperti berjingkrak-jingkrak
Pakbang
Melangkah maju – mundur tiga kali
Pakbang Adu Bapa
Melangkah diakhiri dengan tekanan
Pasang Buang Sumping
Kaki kuda-kuda sambil membuang sumping
Pasang Kedok
Mamakai topeng
TARI TOPENG PANJI
Buka kedok
Membuka topeng
Buang Ules
Membuang kain pembungkus topeng
Deder
Bagian irama cepat
Dodoan
Bagian irama lambat
Duduk Bersemedi
Duduk seperti bersemedi
Enggok Bahu
Gerakan bahu naik-turun
Gleong Gerakan mengolah tangan dengan sikap tangan kiri menyamping dan kanan serong kanan
Lembean Anca
Gerakan tangan seperti melenggang
Ngolah Soder
Mengolah selendang
Ngolah Sumping
Gerakan mengolah sumping
Ngolah Tangan
Mengegrakkan sikut kecil-kecil dengan kedua jari tangan bertautan
Pasang
Kak merenggang dengan kedua lutut ditekuk
Pasang Kedok
Memakai topeng
Unggah Tengah
Bagian irama sedang
---
Sumber : media.diknas.go.id - Standard Kompetensi Tarian Etnis
Jumat, 27 Februari 2009
Potret Buram Seni Sunda Kini
Pengarang : MAS NANU MUDA
HIDUP, tumbuh, dan berkembangnya seni Sunda bergantung pada orang Sunda itu sendiri.
Oleh karena itu, agar keseniannya tetap survive, perlu didukung oleh berbagai pihak. Sudah barang tentu, motor penggeraknya adalah merekayang punya kareueus pada seni Sunda, yaitu urang Sunda.
Arnold Hauser dan Janet Wolff menyatakan, seni adalah produk sosial.
Begitu juga seni Sunda, merupakan produk sosial urang Sunda.
Tentu saja yang jadi penyokongnya adalah seniman, masyarakat, dan pemerintah, sekaligus menjadi pembentuk dan yang menghadirkan gaya seni yang khas, juga secara bersama-sama menjadi pembentuk selera baru dalam budaya Sunda. Sudah tentu, pemerintah punya misi budaya yang secara halus terbungkus lewat agenda yang dikemas melalui program pelestarian dan pengembangan seni dan budaya. Corongnya adalah lembaga kebudayaan (Disbudpar).
Dengan demikian, pemerintah adalah power. Pada kenyataannya, power dan culture saling mengisi. Seperti diungkapkan Eisenstadt bahwa culture dan power tetap merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Power tanpa culture tak punya ciri, pun demikian ciri itu sendiri tanpa dukungan kekuasaan tidak akan lestari. Yang dipertanyakan, sejauh mana mereka benar-benar memiliki rasa kecintaan pada seni dan budaya Sunda, sampai anggaran kesenian yang sudah minim malah dipangkas.
Ironisnya lagi, untuk pengadaan laptop 20 anggota DPRD Kota Bandung dianggarkan dalam APBD 2007 Rp 500 juta, yang berarti harga untuk satu unit laptop Rp 25 juta (Pikiran Rakyat, 29/3/2007). Sementara laptop yang cukup bagus harganya hanya antara Rp 12-Rp 15 juta ("PR", 30/3/2007). Bayangkan bila anggaran sebesar itu dipergunakan untuk merevitalisasi seni tradisi yang akan punah!
Dana Rp 25 juta itu sungguh sangat berarti dan ideal untuk membuat karya tari yang representatif, misalnya untuk drama tari atau merevitalisasi tari Sunda buhun yang dikemas dengan citra rasa baru.
Yang lebih menyedihkan, pameran musik perkusi karya Dodong Kodir yang dikurasi Isa Perkasa di Galeri Rumah Teh Taman Budaya Jawa Barat yang batal dilaksanakan pada tanggal 21-28 April 2007, karena dananya belum turun (cair) dari Gedung Sate.
Padahal, pameran itu sudah diagendakan jauh hari oleh Taman Budaya bersama tim kurator serta direkomendasikan oleh Kadisbudpar Jawa Barat. Ini menunjukkan bahwa tidak ada keseriusan pemerintah dalam menumbuhkembangkan iklim kreativitas seniman yang potensial.
Potret buram lain yang turut mengeliminasi gairah seniman dalam kreativitas, terutama bagi mereka yang menyandarkan dana stimulan pada Disbudpar.Hal yang dipertanyakan juga adalah menyoal tim misi kesenian di bawah naungan Disbudpar (Jawa Barat) dan Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata (Disbudpar) sejumlah kabupaten dan kota. Sudah tidak aneh, biasanya Disbudpar dalam menyiapkan misi kesenian, para anggotanya (penari, pengrawit, dan kreatornya) diambil dari berbagai grup yang ada di Jawa Barat.
Namun yang sangat disayangkan, perekrutan para anggota tim sepertinya tidak transparan dan tanpa melalui seleksi yang ketat yang berdasarkan penilaian objektif yang proposional dan profesional dari para inohong. Selayaknya, para anggota tim yang terlibat misi kesenian, personelnya bukan permanen seperti grup dan monopoli yang melulu orang Bandung, atau pelakunya itu-itu saja.
Mengingat lembaga ini milik orang Sunda (Jawa Barat), seniman yang ada di daerah pun seharusnya dilibatkan secara bergiliran untuk misi kesenian tersebut. Mereka yang direkrut itu
tentunya telah melalui seleksi yang ketat, yang secara kompetitif memiliki skill, nalar, serta pengalaman yang tentunya sesuai dengan bidang yang digelutinya.
Salah satu hal yang paling penting disadari bersama arti fungsi lembaga adalah sebagai fasilitator, dan seniman adalah sebagai pelaku yang mengusung mengisi kemajuan aktivitas kesenian, dalam kaitan agar seni dan budaya tetap ajek.
Sebagaimana telah diungkapkan di muka, seniman, kesenian beserta aktivitasnya adalah sebagai ciri atau identitas suatu budaya, dengan kata lain ia adalah kultur. Sedangkan pemerintah adalah sebagai pengayom dan memberikan stimulasi pada karya seniman untuk berkarya.
Dengan kata lain ia adalah power. Cag!
Sumber :
http://id.shvoong.com/social-sciences/1787256-potret-buram-seni-sunda-kini/
PENCAK SILAT
Induk organisasi pencak silat di Indonesia adalah IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia). Persilat (Persekutuan Pencak Silat Antara Bangsa), adalah nama organisasi yang dibentuk oleh Indonesia, Singapura, Malaysia dan Brunei Darussalam untuk mewadahi federasi-federasi pencak silat di berbagai negara.
Sejarah
Silat diperkirakan menyebar di kepulauan nusantara semenjak abad ke-7 masehi, akan tetapi asal mulanya belum dapat dipastikan. Meskipun demikian, silat saat ini telah diakui sebagai budaya suku Melayu dalam pengertian yang luas,[1] yaitu para penduduk daerah pesisir pulau Sumatera dan Semenanjung Malaka, serta berbagai kelompok etnik lainnya yang menggunakan lingua franca bahasa Melayu di berbagai daerah di pulau-pulau Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, dan lain-lainnya juga mengembangkan sebentuk silat tradisional mereka sendiri. Sheikh Shamsuddin (2005)[2] berpendapat bahwa terdapat pengaruh ilmu beladiri dari Cina dan India dalam silat. Bahkan sesungguhnya tidak hanya itu. Hal ini dapat dimaklumi karena memang kebudayaan Melayu (termasuk Pencak Silat) adalah kebudayaan yang terbuka yang mana sejak awal kebudayaan Melayu telah beradaptasi dengan berbagai kebudayaan yang dibawa oleh pedagang maupun perantau dari India, Cina, Arab, Turki, dan lainnya. Kebudayaan-kebudayaan itu kemudian berasimilasi dan beradaptasi dengan kebudayaan penduduk asli. Maka kiranya historis pencak silat itu lahir bersamaan dengan munculnya kebudayaan Melayu. Sehingga, setiap daerah umumnya memiliki tokoh persilatan yang dibanggakan. Sebagai contoh, bangsa Melayu terutama di Semenanjung Malaka meyakini legenda bahwa Hang Tuah dari abad ke-14 adalah pendekar silat yang terhebat.[3] Hal seperti itu juga yang terjadi di Jawa, yang membanggakan Gajah Mada.Perkembangan dan penyebaran silat secara historis mulai tercatat ketika penyebarannya banyak dipengaruhi oleh kaum Ulama, seiiring dengan penyebaran agama Islam pada abad ke-14 di Nusantara. Catatan historis ini dinilai otentik dalam sejarah perkembangan pencak silat yang pengaruhnya masih dapat kita lihat hingga saat ini. Kala itu pencak silat telah diajarkan bersama-sama dengan pelajaran agama di surau-surau. Silat lalu berkembang dari sekedar ilmu beladiri dan seni tari rakyat, menjadi bagian dari pendidikan bela negara untuk menghadapi penjajah. Disamping itu juga pencak silat menjadi bagian dari latihan spiritual.[2]
Istilah dalam Pencak Silat
Sikap dan Gerak
Pencak silat ialah sistem yang terdiri atas sikap (posisi) dan gerak-gerik (pergerakan). Ketika seorang pesilat bergerak ketika bertarung, sikap dan gerakannya berubah mengikuti perubahan posisi lawan secara berkelanjutan. Segera setelah menemukan kelemahan pertahanan lawan, maka pesilat akan mencoba mengalahkan lawan dengan suatu serangan yang cepat.
Teknik
Pencak Silat memiliki macam yang banyak dari teknik bertahan dan menyerang. Praktisi biasa menggunakan tangan, siku, lengan, kaki, lutut dan telapak kaki dalam serangan. Teknik umum termasuk tendangan, pukulan, sandungan, sapuan, mengunci, melempar, menahan, mematahkan tulang sendi, dan lain-lain.
Jurus
Pesilat berlatih dengan jurus-jurus. Jurus ialah rangkaian gerakan dasar untuk tubuh bagian atas dan bawah, yang digunakan sebagai panduan untuk menguasai penggunaan tehnik-tehnik lanjutan pencak silat (buah), saat dilakukan untuk berlatih secara tunggal atau berpasangan. Penggunaan langkah, atau gerakan kecil tubuh, mengajarkan penggunaan pengaturan kaki. Saat digabungkan, itulah Dasar Pasan, atau aliran seluruh tubuh.
Aspek dan bentuk
Kesenian Randai dari Sumatra Barat memakai silek (silat) sebagai unsur tariannya.
Terdapat 4 aspek utama dalam pencak silat, yaitu:
1. Aspek Mental Spiritual: Pencak silat membangun dan mengembangkan kepribadian dan karakter mulia seseorang. Para pendekar dan maha guru pencak silat jaman dahulu seringkali harus melewati tahapan semadi, tapa, atau aspek kebatinan lain untuk mencapai tingkat tertinggi keilmuannya.
2. Aspek Seni Budaya: Budaya dan permainan "seni" pencak silat ialah salah satu aspek yang sangat penting. Istilah Pencak pada umumnya menggambarkan bentuk seni tarian pencak silat, dengan musik dan busana tradisional.
3. Aspek Bela Diri: Kepercayaan dan ketekunan diri ialah sangat penting dalam menguasai ilmu bela diri dalam pencak silat. Istilah silat, cenderung menekankan pada aspek kemampuan teknis bela diri pencak silat.
4. Aspek Olah Raga: Ini berarti bahwa aspek fisik dalam pencak silat ialah penting. Pesilat mencoba menyesuaikan pikiran dengan olah tubuh. Kompetisi ialah bagian aspek ini. Aspek olah raga meliputi pertandingan dan demonstrasi bentuk-bentuk jurus, baik untuk tunggal, ganda atau regu.

Bentuk pencak silat dan padepokannya (tempat berlatihnya) berbeda satu sama lain, sesuai dengan aspek-aspek yang ditekankan. Banyak aliran yang menemukan asalnya dari pengamatan atas perkelahian binatang liar. Silat-silat harimau dan monyet ialah contoh dari aliran-aliran tersebut. Adapula yang berpendapat bahwa aspek bela diri dan olah raga, baik fisik maupun pernapasan, adalah awal dari pengembangan silat. Aspek olah raga dan aspek bela diri inilah yang telah membuat pencak silat menjadi terkenal di Eropa.
Bagaimanapun, banyak yang berpendapat bahwa pokok-pokok dari pencak silat terhilangkan, atau dipermudah, saat pencak silat bergabung pada dunia olah raga. Oleh karena itu, sebagian praktisi silat tetap memfokuskan pada bentuk tradisional atau spiritual dari pencak silat, dan tidak mengikuti keanggotaan dan peraturan yang ditempuh oleh Persilat, sebagai organisasi pengatur pencak silat sedunia.
Tingkat kemahiran
Secara ringkas, murid silat atau pesilat dibagi menjadi beberapa tahap atau tingkat kemahiran, yaitu:
1. Pemula, diajari semua yang tahap dasar seperti kuda-kuda,teknik tendangan, pukulan, tangkisan, elakan,tangkapan, bantingan, olah tubuh, maupun rangkaian jurus dasar perguruan dan jurus standar IPSI
2. Menengah, ditahap ini, pesilat lebih difokuskan pada aplikasi semua gerakan dasar, pemahaman, variasi, dan disini akan mulai terlihat minat dan bakat pesilat, dan akan disalurkan kepada masing-masing cabang, misalnya Olahraga & Seni Budaya.
3. Pelatih, hasil dari kemampuan yang matang berdasarkan pengalaman di tahap pemula, dan menengah akan membuat pesilat melangkah ke tahap selanjutnya, dimana mereka akan diberikan teknik - teknik beladiri perguruan, dimana teknik ini hanya diberikan kepada orang yang memang dipercaya, dan mampu secara teknik maupun moral, karena biasanya teknik beladiri merupakan teknik tempur yang sangat efektif dalam melumpuhkan lawan / sangat mematikan .
4. Pendekar, merupakan pesilat yang telah diakui oleh para sesepuh perguruan, mereka akan mewarisi ilmu-ilmu rahasia tingkat tinggi.
Pencak Silat di dunia
Pencak Silat telah berkembang pesat selama abad ke-20 dan telah menjadi olah raga kompetisi di bawah penguasaan dan peraturan Persilat (Persekutuan Pencak Silat Antara Bangsa, atau The International Pencak Silat Federation). Pencak silat sedang dipromosikan oleh Persilat di beberapa negara di seluruh 5 benua, dengan tujuan membuat pencak silat menjadi olahraga Olimpiade. Persilat mempromosikan Pencak Silat sebagai kompetisi olah raga internasional. Hanya anggota yang diakui Persilat yang diizinkan berpartisipasi pada kompetisi internasional.
Kini, beberapa federasi pencak silat nasional Eropa bersama dengan Persilat telah mendirikan Federasi Pencak Silat Eropa. Pada 1986 Kejuaraan Dunia Pencak Silat pertama di luar Asia, mengambil tempat di Wina, Austria.
Pada tahun 2002 Pencak Silat diperkenalkan sebagai bagian program pertunjukan di Asian Games di Busan, Korea Selatan untuk pertama kalinya. Kejuaraan Dunia terakhir ialah pada 2002 mengambil tempat di Penang, Malaysia pada Desember 2002.
Selain dari upaya Persilat yang membuat pencak silat sebagai pertandingan olahraga, masih ada banyak aliran-aliran tua tradisional yang mengembangkan pencak silat dengan nama Silek dan Silat di berbagai belahan dunia. Diperkirakan ada ratusan aliran (gaya) dan ribuan perguruan.
Padepokan Pencak Silat Indonesia
Padepokan adalah istilah Jawa yang berarti sebuah kompleks perumahan dengan areal cukup luas yang disediakan untuk belajar dan mengajar pengetahuan dan keterampilan tertentu. Padepokan yang disediakan untuk belajar dan mengajar Pen-cak Silat dinamakan Padepokan Pencak Silat.
Padepokan Pencak Silat Indonesia (PnPSI) adalah padepokan berskala nasional dan internasional yang berlokasi di di tas lahan yang luasnya sekitar 5,2 hektar di kompleks Taman Mini Indonesia Indah. Luas total bangunannya sekitar 8.700 m2 dan luas total selasar-selasarnya sekitar 5.000 m2. Padepokan ini secara resmi dibuka oleh Presiden Soeharto pada tanggal 20 April 1997.
Padepokan Pencak Silat Indonesia (PnPSI) mempunyai sekurang-kurangnya 5 fungsi, yakni :
1. Sebagai pusat informasi, pendidikan, penyajian dan promosi berbagai hal yang menyangkut Pencak Silat.
2. Sebagai pusat berbagai kegiatan yang berhubu-ngan dengan upaya pelestarian, pengembangan, penyebaran dan pening-katan citra Pencak Silat dan nilai-nilainya.
3. Sebagai sarana untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan masyarakat Pencak Silat Indonesia.
4. Sebagai sarana untuk mempererat persahabatan diantara masyarakat Pencak Silat di berbagai negara.
5. Sebagai sarana untuk memasyarakatkan 2 kode etik manusia Pencak Silat, yakni : Prasetya Pesilat Indonesia dan Ikrar Pesilat.
Organisasi Pencak Silat
* PERSILAT- Persekutuan Pencak Silat Antara Bangsa
* IPSI - Ikatan Pencak Silat Indonesia
* PESAKA Malaysia - Persekutuan Silat Kebangsaan Malaysia
* PERSISI - Persekutuan Silat Singapore
* EPSF - European Pencak Silat Federation
Sampai saat ini Anggota Organisasi Pencak Silat yang sudah terdaftar/tercatat di PERSILAT sebanyak 33 organisasi di seluruh dunia.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pencak_silat
UU APP
***
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2008
TENTANG
PORNOGRAFI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupa bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;
b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang pornografi;
Mengingat :
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b. menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk.
c. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
d. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
e. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat (Penjelasan: Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri), memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang (Penjelasan: Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual).
b. kekerasan seksual (Penjelasan: Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan atau pemerkosaan);.
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan (Penjelasan: Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan” adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit);
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak (Penjelasan: Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang melibatkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak).
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (Penjelasan: Yang dimaksud dengan “mengunduh” (download) adalah mengambil fail dari jaringan internet atau jaringan komunikasi lainnya).
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan (Penjelasan: Larangan "memiliki atau menyimpan" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya. Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau di lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga yang dimaksud).
Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi (Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan bahwa jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya atau dibohongi oleh orang lain, pelaku tidak dipidana).
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya (Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi, atau onani).
Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib berdasarkan pada peraturan perundang-undangan (Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan. Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan. Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan. Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)"
dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, dan pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya).
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus (Penjelasan: Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi).
Pasal 14
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 15
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi (Penjelasan: ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak).
Pasal 16
(1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan,
pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah
Pasal 17
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 18
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet; (Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi).
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 19
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah Daerah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya; (Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi).
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di
wilayahnya; dan
d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 20
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 21
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan dengan cara:
a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pornografi; dan
d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "peran serta masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan" adalah agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, tindakan kekerasan, razia (sweeping), atau tindakan melawan hukum lainnya).
Pasal 22
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG
PENGADILAN
Pasal 23
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 24
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, maupun bentuk penyimpanan data
lainnya; dan
b. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.
Pasal 25
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya (Penjelasan: Yang dimaksud dengan “penyidik” adalah penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia).
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau
membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.
Pasal 26
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik
data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.
Pasal 27
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.
BAB VI
PEMUSNAHAN
Pasal 28
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 29
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 30
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2
(dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau dipertontonkan dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan,
eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 37
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 38
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan
produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 39
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 adalah kejahatan.
Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap
korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungankorporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Dalam hal tindak pidana pornografi yang dilakukan korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, dijatuhkan pula pidana
denda terhadap korporasi dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab
ini.
Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa:
a. pembekuan izin usaha;
b. pencabutan izin usaha;
c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan
d. pencabutan status badan hukum.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Undang-Undang ini, dibentuk gugus tugas antardepartemen, kementerian, dan lembaga terkait yang
ketentuannya diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundangundangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang - Undang ini.
Pasal 45
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang - Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN TENTANG PORNOGRAFI
I. UMUM
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara. Globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, telah memberikan andil
terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan kepribadian luhur bangsa Indonesia sehingga mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia. Berkembangluasnya pornografi di tengah masyarakat juga mengakibatkan meningkatnya tindak asusila dan pencabulan. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah
mengisyaratkan melalui Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa mengenai ancaman yang serius terhadap
persatuan dan kesatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan etika kehidupan berbangsa, yang salah satunya disebabkan oleh
meningkatnya tindakan asusila, pencabulan, prostitusi, dan media pornografi, sehingga diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mendorong
penguatan kembali etika dan moral masyarakat Indonesia. Pengaturan pornografi yang terdapat dalam peraturan perundangundangan
yang ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat sehingga perlu dibuat undang-undang baru yang secara khusus mengatur pornografi.
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan,
kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara. Hal tersebut berarti bahwa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah:
1. menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama;
2. memberikan ketentuan yang sejelas-jelasnya tentang batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara serta menentukan jenis sanksi bagi yang melanggarnya; dan
3. melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan, anak, dan generasi muda dari pengaruh buruk dan korban pornografi. Pengaturan pornografi dalam Undang-Undang ini meliputi (1) pelarangan dan pembatasan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; (2) perlindungan anak dari pengaruh pornografi; dan (3) pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan. Undang-Undang ini menetapkan secara tegas tentang bentuk hukuman dari pelanggaran pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, yakni berat, sedang, dan ringan, serta memberikan pemberatan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan anak. Di samping itu, pemberatan juga diberikan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dengan melipatgandakan sanksi pokok serta pemberian hukuman tambahan. Untuk memberikan perlindungan terhadap korban pornografi, Undang-undang ini mewajibkan kepada semua pihak, dalam hal ini negara, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat untuk memberikan pembinaan, pendampingan, pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi. Berdasarkan pemikiran tersebut, Undang-Undang tentang Pornografi
diatur secara komprehensif dalam rangka mewujudkan dan memeliharatatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang beretika, berkepribadian luhur, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat setiap warga negara.
II. PASAL DEMI PASAL
(Sudah dimuat di bagian akhir pasal-pasal yang ada Penjelasannya).